Aturan Resmi

Syarat & Regulasi Taman Nasional

Patuhi seluruh regulasi ketat yang diberlakukan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) demi menjaga kelestarian ekosistem suci Rinjani.

1. Izin Pendakian & Sistem Kuota (2026)

Sejak meledaknya popularitas Rinjani, pemerintah kini memberlakukan sistem tiket elektronik (e-Ticketing) terpusat untuk membatasi jumlah manusia di area gunung demi mencegah kerusakan lingkungan ekstrem.

Kewajiban Tiket & PasporTiket tidak dapat dibeli langsung di gerbang (No On-The-Spot ticket). Semua tiket harus dibeli berbulan-bulan sebelumnya. Pendaki mancanegara wajib menunjukkan Paspor fisik asli saat pemeriksaan registrasi medis (Trekking Information Center).
Kewajiban Pemandu TerdaftarPendaki asing dilarang keras mendaki tanpa ditemani oleh Pemandu Resmi (Trekking Guide) dari Trekking Organizer yang memiliki lisensi aktif.

2. Kebijakan Ketat Manajemen Sampah (Pack In, Pack Out)

Taman Nasional menerapkan regulasi 'Pack In, Pack Out'. Apa yang Anda bawa naik, HARUS Anda bawa turun. Pemandu dan Porter kami bertanggung jawab penuh terhadap sampah grup.

Pemeriksaan Checklist Barang Berpotensi SampahDi gerbang naik, petugas akan menghitung jumlah botol plastik, mi instan, bungkus rokok, dan tisu basah. Di gerbang turun, petugas akan mencocokkan kembali sampah yang Anda bawa. Jika ada ketidaksesuaian jumlah, denda besar hingga sanksi 'Blacklist' seumur hidup menanti.
Dilarang Meninggalkan Tisu BasahTisu basah (Wet Wipes) sangat sulit terurai secara alami dan tidak boleh dibiarkan tertinggal, bahkan saat Anda membuang hajat (buang air besar) di toilet tenda (toilet tent) alam.

3. Etika Perlindungan Alam

  • Hargai Area Suci (Kawah & Danau)Danau Segara Anak dan Gunung Barujari adalah tempat suci bagi umat Hindu Bali dan suku Sasak Lombok. Dilarang keras membuang sampah, menggunakan sabun mandi/sampo kimia di danau, serta dilarang memancing tanpa izin.
  • Dilarang Membuat Api UnggunPembuatan api unggun terbuka dilarang keras untuk mencegah kebakaran sabana yang masif, terutama selama musim kemarau ekstrem (Agustus-November).
  • Dilarang Memetik Bunga EdelweissEdelweiss (Anaphalis javanica) adalah flora dilindungi. Memetik atau mematahkan rantingnya adalah tindak pidana kehutanan berat.